Sunan Abu Dawud
Sunan Abu Dawud No. 3001
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ حَدَّثَنَا حَفْصٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in] telah menceritakan kepada kami [Hafsh] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan persetujuan kepada seorang muslim untuk membatalkan jual belinya, maka Allah akan mengapuni kesalahannya."